CSR & BISNIS INTERNASIONAL
CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR)
KONSEP “KOMITMEN
PERUSAHAAN UNTUK BERTINDAK SECARA LOGIS”
Implementasi CSR dibagi 2 macam,yaitu :
1.
Filantor(Sukarela)
2.
Obligation(Wajib)
CSR
(Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan
terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan
mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui
program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan
lingkungan.
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini
antara lain adalah
·
Tatalaksana perusahaan (corporate governance)
yang sekarang sedang marak di Indonesia
·
Kesadaran perusahaan akan lingkungan
·
Kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan
·
Hubungan perusahan-masyarakat
·
Investasi sosial perusahaan (corporate
philantrophy)
Berdasarkan teori diatas, disini
akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana
manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh
perusahaan yang telah menerapkan CSR.
Kepedulian sosial perusahaan terutama
didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or
worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di
sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan
hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Jika kita perhatikan, masyarakat sekarang
hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta
dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong
terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih
tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program
Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74
Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang menyebutkan bahwa PT
yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam
wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci
adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh
oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari
besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan
dalam sidang paripurna DPR.
Pada saat sekarang ini konsep pemasaran
sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan
tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan
mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga dengan kritis melihat
apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi
bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan
kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melakukan
hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya
alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.
Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah
suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab
itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
Program
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang
yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana
meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program
CSR adalah dengan pengembangan atau
pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan
investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability)
perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan
sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan
komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah
perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan
ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya
membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar
menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan,
melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu
bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate
Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk
dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan
tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan
melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil
kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun
masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun
citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik
dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
Manfaat CSR bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi
masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan
organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002)
menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik
bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan
pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah
dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi
hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan
yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator
penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa
menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak
yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini.
Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan
kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan
menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya,
perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat
(people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk
dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang
memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi
imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh
untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada
pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat
dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan
kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan
kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan,
perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi
terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan
perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan
berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan
dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan
tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka
pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Program CSR merupakan investasi bagi
perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan
bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana
meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan
untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki
komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun
masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut
perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga
menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu
bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate
Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk
dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada
dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu
sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Selain itu
melalui CSR perusahaan juga dapat
membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang
sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR
berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas
suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam
jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak
sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan
keseimbangan antara perusahaan,
masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali
menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam
kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk
melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan
keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan
menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh
stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada
gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi
perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan
terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses
produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil
dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara
efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk
elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong,
jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan
ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa
tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses
demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan
dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap
kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR
yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan
secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan.
Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif,
maka modal sosial tidak dapat dihitung
nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya
untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.
SUMBER :
CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR)
KONSEP “KOMITMEN
PERUSAHAAN UNTUK BERTINDAK SECARA LOGIS”
Implementasi CSR dibagi 2 macam,yaitu :
1.
Filantor(Sukarela)
2.
Obligation(Wajib)
CSR
(Program Corporate Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan
terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan
mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui
program-program social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan
lingkungan.
Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini
antara lain adalah
·
Tatalaksana perusahaan (corporate governance)
yang sekarang sedang marak di Indonesia
·
Kesadaran perusahaan akan lingkungan
·
Kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan
·
Hubungan perusahan-masyarakat
·
Investasi sosial perusahaan (corporate
philantrophy)
Berdasarkan teori diatas, disini
akan membahas tentang CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana
manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan contoh
perusahaan yang telah menerapkan CSR.
Kepedulian sosial perusahaan terutama
didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or
worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di
sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan
hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan.
Jika kita perhatikan, masyarakat sekarang
hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta
dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti ini mendorong
terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih
tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program
Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74
Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang menyebutkan bahwa PT
yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam
wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci
adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh
oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari
besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan
dalam sidang paripurna DPR.
Pada saat sekarang ini konsep pemasaran
sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan
tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan
mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga dengan kritis melihat
apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi
bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan
kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melakukan
hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya
alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.
Corporate Social Responsibilit(CSR) adalah
suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab
itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
Program
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang
yang berguna untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana
meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program
CSR adalah dengan pengembangan atau
pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan
investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability)
perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan
sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan
komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah
perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan
ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya
membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar
menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan,
melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu
bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate
Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk
dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan
tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan
melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil
kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun
masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun
citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik
dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
Manfaat CSR bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi
masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan
organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002)
menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik
bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan
pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah
dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi
hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan
yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator
penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa
menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak
yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi
penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini.
Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan
kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan
menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya,
perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat
(people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk
dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang
memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi
imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh
untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada
pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap
peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat
dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan
kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan
kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan,
perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi
terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan
perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan
berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan
dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan
tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka
pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup
masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Program CSR merupakan investasi bagi
perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan
bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana
meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan
untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki
komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun
masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut
perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga
menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu
bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate
Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk
dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada
dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu
sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Selain itu
melalui CSR perusahaan juga dapat
membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang
sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR
berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas
suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam
jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak
sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan
keseimbangan antara perusahaan,
masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali
menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam
kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk
melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan
keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan
menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh
stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada
gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi
perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan
terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses
produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil
dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara
efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk
elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong,
jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan
ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa
tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses
demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan
dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap
kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR
yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat.
Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan
secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan.
Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif,
maka modal sosial tidak dapat dihitung
nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya
untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.
BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara
negara yang satu dengan negara yang lain. Bisnis terdiri dari berbagai
macam tipe, bentuk dan sebagainya.Transaksi bisnis dilakukan oleh suatu
perusahaan dalam satu negara dengan perusahaan lain atau individu di
negara lain di sebut pemasaran Internasional atau internasional
marketing. Pemasaran internasional inilah yang kadang di arikan sebagai
bisnis internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian.
a. Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional merupakan transaksi antar negara yang biasanya di lakukan dengan ekspor dan impor. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan pendapatan suatu negara. Perdagangan internasional juga sangat berperan dalam suatu negara untuk mendorong industrialisasi, kemajuan internasional, dan kehadiran perusahaan multinasional. Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perdagangan Intenasional :
- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
- Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negera
- Adanya kelebihan dan kekurangan kualitas produk dalam negeri
- Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengelola sumber daya ekonommi.
- Adanya perbedaan sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya dan penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan hasil produksi.
- Adanya selera yang sama terhadap suatu barang
- Keinginan membuat kerja sama,hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
Dampak Positif Perdagangan Internasional :
- Saling membantu memenuhi kebutuhan antar negara
- Meningkatkan produktivitas usaha
- mengurangi jumlah pengangguran
- Menambah pendapatan dan devisa negara
Dampak Negatif Perdagangan Internasional :
- Adanya ketergantungan terhadapa barang-barang impor
- Mematikan usaha-usaha kecil
- masyarakat menjadi komsumtif
b. Pemasaran Internasional
Pemasaran internasional merupakan keadaan suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan negara lain, perusahaan lain atau masyarakat umum di luar negeri. Pemasaran internasional merupakan penerapan konsep, prinsip, aktivitas dan proses manajemen pemasaran dalam rangka penyaluran ide, barang atau jasa perusahaan kepada konsumen di berbagai negara. Transaksi bisnis Internasional pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi ke luar negeri. Dalam hal semacam ini maka para pengusaha terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor dan impor.
Pengertian perdagangan internasional dengan pemasaran internasional sering di anggap sama, namun pada kenyataannya ada perbedaan utama yang terletak pada perlakuan di mana perdagangan internasional dilakukan oleh negara sedangkan pemasaran internasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Di samping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif daripada perdagangan internasional.
Alasan Melaksanakan Bisnis Internasional
Ada beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional, di antaranya adalah:
1. Masalah mobilitas faktor produksi, faktor produksi terdiri dari tanah, tenaga kerja, barang modal dan keterampilan
2.Monilitas mengandung suatu arti pergerakan, sehingga yang di maksud di sini adalah pergerakan faktor produksi dari suatu negara ke negara lain.
3. Masalah-masalah negara yang berdaulat, adanya kedaulatan menyebabkan perbedaan antara bea masuk dengan bea impor suatu negara
4. Masalah Transpor Cost, Ongkos angkut dari pabrik ke pasar meninggikan harga suatu barang. Ongkos penganggutan barang ekspor harus dimasukkan dalam perhitungan biaya agar harga yang di peroleh untuk komoditi ekspor tersebut sesuai.
a. Keunggulan Absolute
Setiap negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional karena melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang jika negara tersebut memiliki keunggulan mutlak. Ha ini tentu akan di capai jika tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya oleh kondisi alam yang di milikinya, seperti tambang, perkebunan, pertanian, kehutanan dan sebagainya. Di samping kondisi alam, keunggulan absolut juga dapat di peroleh dari suatu negara yang mampu memproduksi suatu komoditi yang paling murah di antara negara - negara lainnya. Keunggulan semacam ini umumnya tidak akan berlangsung lama karena kemajuan teknologi sehingga akan dengan cepat mengatasi proses produksi yang cepat dan ongkos yang lebih murah.
b. Keunggulan Komperatif
Perdagangan Internasional terjadi apabila terjadi keunggulan komperatif antar negara. Keunggulan komperatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Suatu negara pada umumny akan mengkonsentrasikan untuk berproduksi dan mengekspor dan komoditi yang mana dia memiliki keunggulan komperatif yang lebih baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka mempunyai keunggulan komperatif yang jelek dan terburuk.
c. Potensi Pasar Internasional
Potensi pasar internasional di tentukan oleh beberapa macam, yaitu : struktur penduduk, daya beli serta pola konsumsi masyarakat yang di berlakukan untuk negara lain.
Tahap- Tahap Memasuki Bisnis Internasional
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat, atau melibatkan diri secara bertahap, dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang kompleks dan mengandung resiko bisnis yang tinggi. Tahapan tersebut sebagai berikut :
a. Ekspor Insidentil/tahap awal, terjadi pada saat kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang lalu mengirimnya ke negaranya
b. Ekspor aktif, tahapan berikutnya berkembang dan terjalin hubungan bisnis yang rutin
c. Penjualan Lisensi, tahapan berikutnya negara pendatang akan menjual lisensi atau merek dari negaranya kepada negara penerima. Dalam tahap ini yang di jual adalah lisensi atau merek nya saja sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya.
d. Franchising, tahapan berikutnya lebih aktif yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja.Akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran produksi, Pengendalian mutu, pengawasan mutu, serta bentuk pelayanannya.
e. Pemasaran di luar negeri, tahapan ini memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang haruslah secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya
f. Produksi dan pemasaran di luar negeri, pada tahapan akhir ini, perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan lengkap dengan segala modalnya, lalu melakukan proses produksi dan menjualnya di negara tersebut. tahapan ini memiliki unsur positif bagi negara berkembang karena negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut.
Hambatan Dalam Memasuki Bisnis Internasional
Dalam menjalankan bisnis internasional tentu akan mengalami hambatan daripada pasar domestik. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kali menghambat transaksi bisnis internasional. Ada beberapa hambatan dalam memasuki bisnis internasional, yaitu :
a. Batasan Perdagangan Dan Bea Masuk, Barang-barang dari luar negeri akan di kenakan tarif bea yang tinggi sehingga mengakibatkan harga barang tersebut kalah bersaing dengan barang-barang dalam negeri
b. Perbedaan Bahasa, Sosial Budaya/Cultural, Bahasa merupakan alat yang vital dalam perdagangan internasional. Tanpa komunikasi yang baik maka hubungan bisnis akan susah berlangsung. Perbedaan kondisi sosial budaya juga merupakan suatu masalah yang perlu di cermati dalam melakukan bisnis internasional. Misalnya pemberian warna suatu produk harus berhati-hati karena warna tertentu pada suatu negara memiliki arti yang mungkinn akan bertentangan di negara tersebut.
c. Hambatan Politik Hukum dan Perundang-Undangan, Hubungan politik yang kurang baik antar satu negara dengan negara lain akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis antara negara tersebut. Ketentuan hukum atau perundang-undang yang berlaku di negara tersebut juga akan membatasi hubungan bisnis tersebut.
d. Hambatan Operasional, merupakan masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang di perdagangkan antara satu negara dengan negara lain. Hal ini akan menyebabkan biaya pengangkutan akan menjadi lebih mahal, sehingga berimbas terhadap harga barang yang di perdagangkan tersebut.
Perusahaan MultiNasional (PMN)
Merupakan Perusahaan yang melakukan kegiatan secara internasional melakukan operasinya di berbagai negara. Di era globalisasi yang melanda dunia dimana dalm kondisi tidak ada satu negara akan terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan negara lain, sehingga dengan cara cepat dan dalam waktu yang bersamaan kita dapat mengetahui segala kejadian yang terjadi seluruh dunia. Seolah-olah tidak ada batas-batas antara negara yang satu dengan negara lainnya. Kebutuhan barang-barang tersebut cenderung tidak akan berbeda dengan negara lainnya. Kecenderungan yang sama ini, mendorong perusahaan untuk beroperasi secara internasional. Perusahaan tersebut akan mencari tempat pabrik untuk memproduksi barang-barang yang lebih murah untuk di pasarkan ke seluruh dunia sehingga akan lebih ekonomis dan memiliki daya saing yang tinggi. Ada banyak perusahaan multinasional di antara nya adalah : Coco Cola, Johnson & Johnson, Mitsubishi Electric, Nestle, Unilever dan sebagainya.
a. Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional merupakan transaksi antar negara yang biasanya di lakukan dengan ekspor dan impor. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan pendapatan suatu negara. Perdagangan internasional juga sangat berperan dalam suatu negara untuk mendorong industrialisasi, kemajuan internasional, dan kehadiran perusahaan multinasional. Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perdagangan Intenasional :
- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
- Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negera
- Adanya kelebihan dan kekurangan kualitas produk dalam negeri
- Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengelola sumber daya ekonommi.
- Adanya perbedaan sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya dan penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan hasil produksi.
- Adanya selera yang sama terhadap suatu barang
- Keinginan membuat kerja sama,hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
Dampak Positif Perdagangan Internasional :
- Saling membantu memenuhi kebutuhan antar negara
- Meningkatkan produktivitas usaha
- mengurangi jumlah pengangguran
- Menambah pendapatan dan devisa negara
Dampak Negatif Perdagangan Internasional :
- Adanya ketergantungan terhadapa barang-barang impor
- Mematikan usaha-usaha kecil
- masyarakat menjadi komsumtif
b. Pemasaran Internasional
Pemasaran internasional merupakan keadaan suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan negara lain, perusahaan lain atau masyarakat umum di luar negeri. Pemasaran internasional merupakan penerapan konsep, prinsip, aktivitas dan proses manajemen pemasaran dalam rangka penyaluran ide, barang atau jasa perusahaan kepada konsumen di berbagai negara. Transaksi bisnis Internasional pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi ke luar negeri. Dalam hal semacam ini maka para pengusaha terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor dan impor.
Pengertian perdagangan internasional dengan pemasaran internasional sering di anggap sama, namun pada kenyataannya ada perbedaan utama yang terletak pada perlakuan di mana perdagangan internasional dilakukan oleh negara sedangkan pemasaran internasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Di samping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif daripada perdagangan internasional.
Alasan Melaksanakan Bisnis Internasional
Ada beberapa alasan untuk melaksanakan bisnis internasional, di antaranya adalah:
1. Masalah mobilitas faktor produksi, faktor produksi terdiri dari tanah, tenaga kerja, barang modal dan keterampilan
2.Monilitas mengandung suatu arti pergerakan, sehingga yang di maksud di sini adalah pergerakan faktor produksi dari suatu negara ke negara lain.
3. Masalah-masalah negara yang berdaulat, adanya kedaulatan menyebabkan perbedaan antara bea masuk dengan bea impor suatu negara
4. Masalah Transpor Cost, Ongkos angkut dari pabrik ke pasar meninggikan harga suatu barang. Ongkos penganggutan barang ekspor harus dimasukkan dalam perhitungan biaya agar harga yang di peroleh untuk komoditi ekspor tersebut sesuai.
a. Keunggulan Absolute
Setiap negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional karena melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang jika negara tersebut memiliki keunggulan mutlak. Ha ini tentu akan di capai jika tidak ada negara lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya oleh kondisi alam yang di milikinya, seperti tambang, perkebunan, pertanian, kehutanan dan sebagainya. Di samping kondisi alam, keunggulan absolut juga dapat di peroleh dari suatu negara yang mampu memproduksi suatu komoditi yang paling murah di antara negara - negara lainnya. Keunggulan semacam ini umumnya tidak akan berlangsung lama karena kemajuan teknologi sehingga akan dengan cepat mengatasi proses produksi yang cepat dan ongkos yang lebih murah.
b. Keunggulan Komperatif
Perdagangan Internasional terjadi apabila terjadi keunggulan komperatif antar negara. Keunggulan komperatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Suatu negara pada umumny akan mengkonsentrasikan untuk berproduksi dan mengekspor dan komoditi yang mana dia memiliki keunggulan komperatif yang lebih baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka mempunyai keunggulan komperatif yang jelek dan terburuk.
c. Potensi Pasar Internasional
Potensi pasar internasional di tentukan oleh beberapa macam, yaitu : struktur penduduk, daya beli serta pola konsumsi masyarakat yang di berlakukan untuk negara lain.
Tahap- Tahap Memasuki Bisnis Internasional
Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat, atau melibatkan diri secara bertahap, dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang kompleks dan mengandung resiko bisnis yang tinggi. Tahapan tersebut sebagai berikut :
a. Ekspor Insidentil/tahap awal, terjadi pada saat kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang lalu mengirimnya ke negaranya
b. Ekspor aktif, tahapan berikutnya berkembang dan terjalin hubungan bisnis yang rutin
c. Penjualan Lisensi, tahapan berikutnya negara pendatang akan menjual lisensi atau merek dari negaranya kepada negara penerima. Dalam tahap ini yang di jual adalah lisensi atau merek nya saja sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya.
d. Franchising, tahapan berikutnya lebih aktif yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja.Akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran produksi, Pengendalian mutu, pengawasan mutu, serta bentuk pelayanannya.
e. Pemasaran di luar negeri, tahapan ini memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang haruslah secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya
f. Produksi dan pemasaran di luar negeri, pada tahapan akhir ini, perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan lengkap dengan segala modalnya, lalu melakukan proses produksi dan menjualnya di negara tersebut. tahapan ini memiliki unsur positif bagi negara berkembang karena negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut.
Hambatan Dalam Memasuki Bisnis Internasional
Dalam menjalankan bisnis internasional tentu akan mengalami hambatan daripada pasar domestik. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kali menghambat transaksi bisnis internasional. Ada beberapa hambatan dalam memasuki bisnis internasional, yaitu :
a. Batasan Perdagangan Dan Bea Masuk, Barang-barang dari luar negeri akan di kenakan tarif bea yang tinggi sehingga mengakibatkan harga barang tersebut kalah bersaing dengan barang-barang dalam negeri
b. Perbedaan Bahasa, Sosial Budaya/Cultural, Bahasa merupakan alat yang vital dalam perdagangan internasional. Tanpa komunikasi yang baik maka hubungan bisnis akan susah berlangsung. Perbedaan kondisi sosial budaya juga merupakan suatu masalah yang perlu di cermati dalam melakukan bisnis internasional. Misalnya pemberian warna suatu produk harus berhati-hati karena warna tertentu pada suatu negara memiliki arti yang mungkinn akan bertentangan di negara tersebut.
c. Hambatan Politik Hukum dan Perundang-Undangan, Hubungan politik yang kurang baik antar satu negara dengan negara lain akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis antara negara tersebut. Ketentuan hukum atau perundang-undang yang berlaku di negara tersebut juga akan membatasi hubungan bisnis tersebut.
d. Hambatan Operasional, merupakan masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang di perdagangkan antara satu negara dengan negara lain. Hal ini akan menyebabkan biaya pengangkutan akan menjadi lebih mahal, sehingga berimbas terhadap harga barang yang di perdagangkan tersebut.
Perusahaan MultiNasional (PMN)
Merupakan Perusahaan yang melakukan kegiatan secara internasional melakukan operasinya di berbagai negara. Di era globalisasi yang melanda dunia dimana dalm kondisi tidak ada satu negara akan terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan negara lain, sehingga dengan cara cepat dan dalam waktu yang bersamaan kita dapat mengetahui segala kejadian yang terjadi seluruh dunia. Seolah-olah tidak ada batas-batas antara negara yang satu dengan negara lainnya. Kebutuhan barang-barang tersebut cenderung tidak akan berbeda dengan negara lainnya. Kecenderungan yang sama ini, mendorong perusahaan untuk beroperasi secara internasional. Perusahaan tersebut akan mencari tempat pabrik untuk memproduksi barang-barang yang lebih murah untuk di pasarkan ke seluruh dunia sehingga akan lebih ekonomis dan memiliki daya saing yang tinggi. Ada banyak perusahaan multinasional di antara nya adalah : Coco Cola, Johnson & Johnson, Mitsubishi Electric, Nestle, Unilever dan sebagainya.
SUMBER : http://infokitauntukkita.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-fungsi-dan-manfaat-csr.html
Komentar
Posting Komentar