PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau
jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum
perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur
hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin
terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan
bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen
mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha,
serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok,
2014:37).
>DASAR
HUKUM
1. UU
NO.8/99 Ttg Perlindungan Konsumen
2. UU
NO.2/81 Ttg Metrologi Legal
3. UU
NO.2/66 Ttg Hygiene
4. UU
NO.23/92 Ttg Kesehatan
5. UU
NO.5/84 Ttg. Perindustrian
6. UU
NO.7/96 Ttg. Pangan
7. UU
NO.3/82 Ttg Wajab Daftar Perusahaan
8. UU
NO.9/95 Ttg. Usaha Kecil
9. UU
NO.69/99 Ttg. Label dan Iklan Pangan
10. Dan
lain-lain
Tujuan
dan Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan
kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud
suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam
Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan
konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan
hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas
yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK
8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh
hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain
mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan
Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di
akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh
kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan
produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban
secara seimbang.
c. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen.
Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat
yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
d.
Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum
bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya,
dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan
keselamatan jiwa dan harta bendanya.
e.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar
pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak
dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu
pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Istilah
perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dengan keinginan
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka
kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat
empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk
mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan
informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to
choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta,
2000:16).
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal
4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa.
- Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur
dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Bertikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK
8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha
diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian
Sumber : https://www.kajianpustaka.com/2018/05/pengertian-tujuan-asas-perlindungan-konsumen.html
Komentar
Posting Komentar