SOSIALISASI HKI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·
HaKI
adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang
diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
·
Norma/Hukum
tersebut diberikan oleh Negara (Granted By The State) kepada seseorang dan atau
sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke
dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
·
Karya
Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu
dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai
dengan persyaratan yang ada.
Kepemilikan
HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual
manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan
informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
>SIFAT HAKI
·
Mempunyai
jangka waktu tertentu atau terbatas
·
Bersifat
eksklusif dan mutlak
>DASAR HUKUM
§ PERJANJIAN
INTERNASIONAL
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 – Paten, Merek,
Desain Industri
c. Perjanjian TRIPs (agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
>UU NASIONAL
1. UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang
2. UU No. 31/2000 tentang Desain Industri
3. UU No. 32/2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
4. UU No. 14/2001 tentang Paten
5. UU No. 15/2001 tentang Merek
6. UU no. 19/2002 tentang Hak Cipta
>Ruang Lingkup HKI
§ Hak Cipta (Copyrights)
§ Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
1. Merek
2. Indikasi Geografis
3. Desain Industri
4. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
5. Paten
6. Rahasia Dagang
2. PATEN
Pengertian
•
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
•
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
•
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
•
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Paten
•
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
•
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
•
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Pemberian
Paten
Penemuan
diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan
permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di
Jakarta).
Penemuan
yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang
Paten, yaitu:
a.
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
b.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun
yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Pengertian
•
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
•
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau
jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan,
menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
•
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1
Undang-undang Merek).
Istilah-Istilah
Merek
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Merek
•
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
•
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
•
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4. Desain Industri
Pengertian
•
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
5. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Pengertian
•
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
6. Rahasia Dagang
Pengertian
•
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7. Indikasi Geografis
Pengertian
•
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
Komentar
Posting Komentar